Selasa, 13 Agustus 2024, Lapas Tembilahan melakukan serah terima tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima pembebasan bersyarat kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Prosesi ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Proses pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial para WBP.
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli Hanya Operator?
|
Kepala Lapas Tembilahan, Hari Winarca, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku. "Kami berharap mereka dapat berkontribusi positif di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Program pembebasan bersyarat ini juga merupakan salah satu wujud nyata dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana yang berkelakuan baik, " ujar Hari Winarca.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menyambut baik penyerahan ini dan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ketiga WBP tersebut selama masa pembebasan bersyarat. "Kami akan memastikan mereka tetap berada dalam jalur yang benar dan mendukung mereka agar tidak kembali terjerumus dalam tindakan melanggar hukum, " tambah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.